Palembang- Buserpos9.id/ Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel telah mengeluarkan 2 Surat Edaran pertama sebagai tindak lanjut surat edaran gubernur sumatera Selatan no.700/763/IDATPROV. V/2024 tanggal 19 Agustus 2024 kedua sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel pencegahan judi online dilingkungan dinas pendidikan provinsi Sumsel tahun 2024.Saat dikonfirmasi melalui media whatsApp Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel H. Awalauddin, S.PD M.SI membenarkan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat 800/16358/Set.3/Disdik SS/2024. Isi Surat edaran tersebut salah satunya melakukan sosialisasi pencegahan judi online di satuan dunia pendidikan dengan memasang spanduk dan menyampaikan bahayanya judi online. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel H.Awaluddin, S.Pd. M.Si juga mengatakan “Benar telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan bahaya judi online dan surat edaran Sosialisasi Judi online kesekolah yang dikirim via Pdf langsung ke WhatsApp kepala sekolah diseluruh Sumsel dan khususnya di Palembang,”ujarnya.
“Dan kami akan langsung sidak kesekolah-sekolah untuk mensosialisasikan bahayanya judi online ini bagi pelajar dilingkungan dunia pendidikan,”tegasnya.
Dalam kesempatan itu Kepala SMA Negeri 3 Palembang Drs. Sugiyono, M.M. mengatakan mengenai edaran kadisdik Provinsi Sumsel tentang judi online di kalangan siswa, maka diimbau untuk dilakukan pencegahan dan penanganan oleh pihak sekolah selama berada di lingkungan sekolah dengan cara membatasi penggunaan gadget karena selama siswa menggunakan HP tidak terawasi maka ruang judi online tetap ada. Kamis (10/10/2024)
“Jadi salah satu penanganan nya dengan mengoptimalkan proses pembelajaran agar tidak ada ruang kosong selama proses belajar mengajar secara efektif sehingga peluang siswa menggunakan gadget di lingkungan sekolah semakin kecil”, ujarnya
Cara berikutnya yakni memberikan kegiatan bermanfaat bagi siswa seperti yang ada di SMAN 3 Palembang yakni ekstrakurikuler e-sport bertarap nasional merupakan cara penggunaan gadget yang bijaksana.
“Yang jadi masalah adalah menggunakan aplikasi judol yang merupakan penyalahgunaan dari gadget itu. Seharusnya gadget digunakan untuk belajar tapi malah digunakan untuk kegiatan penyimpangan lainnya bila tidak terkontrol”, ucapnya
Jadi solusi pencegahan judi online siswa yakni dengan mengefektifkan jam belajar serta meminimalisir penggunaan gadget di lingkungan sekolah serta memberikan ekstrakurikuler yang bermanfaat
Selain itu juga dibutuhkan kerjasama berbagai elemen seperti pemerintah, sekolah, keluarga maupun masyarakat bersama-sama bersatu mencegah terjadinya judi online oleh siswa
Sesuai peraturan SMAN 3 Palembang, siswa dilarang menggunakan gadget selama jam pelajaran dan di kelas.
Menurut kepsek SMAN 3 Palembang, pemerintah juga seharusnya tidak membiarkan aplikasi trading bergerak bebas karena aplikasi trading merupakan salah satu bentuk perjudian sehingga dapat merusak moral masyarakat
“Juga sesuai ayat alquran bahwa segala sesuatu kegiatan mengadu nasib itu perjudian. Jadi trading termasuk perjudian dan semestinya harus dicegah oleh kominfo selaku yang berwenang. Yang jelas saya sangat tidak setuju dengan trading yang menjamur di media sosial”, ujarnya
Kegiatan ekstrakurikuler yang banyak di SMAN 3 Palembang juga salah satu cara mengurangi penggunaan gadget oleh siswa
Jadi diharapkan kerjasama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat untuk mengawasi dan mengingatkan anak-anak agar tidak terjerumus judi online serta sosialisasi penggunaan gadget lebih bermanfaat. (Firdaus)