Uncategorized

Sidang Penusukan Ketua DPC Grib Jaya Palembang, Saksi Ungkap Keterlibatan Tiga Pelaku

33
×

Sidang Penusukan Ketua DPC Grib Jaya Palembang, Saksi Ungkap Keterlibatan Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Palembang – buserpos9.id / 18 Februari 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin SH, pada Selasa (18/2/2025). Sidang ini membahas perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG yang bermula dari insiden penusukan menggunakan senjata tajam di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang pada Senin (23/9/2024) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang merupakan pihak dari korban. Keterangan saksi menjadi perhatian utama karena mengungkap detail baru mengenai kejadian yang menyebabkan H Jamak Udin mengalami luka serius di bagian leher dan punggung.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH, mendesak agar tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penusukan segera disidang dan ditahan.

“Saksi yang dihadirkan JPU tadi mengaku melihat langsung ada tiga tusukan yang dialami korban H Jamak Udin dari diduga tiga pelaku berbeda. Selain itu, terdapat pasir yang dicampur dan diduga sengaja dilempar ke mata korban sebelum aksi penusukan dilakukan,” ujar Sigit kepada awak media usai sidang di PN Palembang, Selasa (18/2/2025).

Sigit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim. Barang bukti tersebut mencakup foto kejadian, senjata tajam berupa pisau, serta rekam medis yang menunjukkan kondisi korban dirawat selama tiga hari di rumah sakit.

Meski saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan tiga pelaku, salah satu terdakwa yang disidangkan, Ahmad Rusli alias Seli, membantah keterangan saksi dalam persidangan. Namun, ia tidak membantah adanya peristiwa penusukan tersebut.

“Tadi tersangka itu tidak membantah keterangan saksi yang menyatakan adanya penusukan. Dia mengakui peristiwa itu memang terjadi, apalagi JPU sudah membawa barang bukti yang lengkap,” tegas Sigit.

Sigit memastikan bahwa pihak korban akan menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Saat ini, kondisi H Jamak Udin masih belum sepenuhnya pulih. Menurut Sigit, korban mengalami gangguan saraf di bagian belakang tubuh sebelah kanan dan kaki kanan yang masih kebas, menyebabkan kesulitan saat berjalan.

Diketahui, insiden penusukan terjadi setelah acara pengundian nomor urut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang di kantor KPU Kota Palembang. H Jamak Udin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang, menjadi korban penyerangan yang menyebabkan luka serius dan memerlukan perawatan intensif.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tokoh masyarakat yang berpengaruh di Sumatera Selatan. Pihak korban berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan menghukum para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (FIRDAUS)