Palembang – buserpos9.id / 25 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia akhirnya diringkus pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah orang tuanya di Kota Palembang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Tabur. Stefanus sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena alasan sah.
Kasus Penganiayaan Anak
Stefanus Richard Kysi Pratama dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana kekejaman dan penganiayaan terhadap anak. Ia terbukti melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Stefanus telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 tahun 11 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Pelarian Hingga ke Aceh
Upaya pengejaran terhadap terpidana dilakukan selama kurang lebih dua minggu. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Stefanus sempat melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Namun, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaannya di Palembang.
Begitu mendapat informasi mengenai posisi Stefanus, tim langsung bergerak cepat dan menangkapnya saat ia tengah beristirahat di rumah orang tuanya. Proses penangkapan berjalan dengan aman dan tanpa hambatan.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah ditangkap, Stefanus langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam menangkap buronan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memastikan para terpidana menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan lain yang masih dalam daftar pencarian untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. (FIRDAUS)