Palembang – buserpos9.id / 26 Mei 2025.Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) menyampaikan pernyataan sikap secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polres Ogan Ilir. Hal ini terkait dugaan lambannya proses penyelesaian konflik pertanahan yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Koordinator Aksi, Maulana AHA, S.H., A2KI menyampaikan bahwa mereka menilai kinerja aparat kepolisian, khususnya Kasat Reskrim, Kanit, hingga penyidik dan penyidik pembantu di Polres Ogan Ilir, perlu dievaluasi menyeluruh. Dugaan keterlambatan dalam menangani konflik lahan antarwarga menjadi dasar utama desakan ini.
“Permasalahan tanah di Ogan Ilir sudah terlalu lama tanpa ada kepastian hukum yang jelas. Masyarakat terus dirugikan, dan kami menilai ada kelalaian serta ketidaktegasan dari aparat dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Maulana dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, A2KI juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap pihak-pihak yang justru memperkeruh situasi dengan tindakan-tindakan intimidatif dan provokatif. Maulana menegaskan, Polda Sumsel tidak boleh tinggal diam dan harus segera melakukan langkah-langkah konkret.
“Kami meminta Kapolda Sumsel segera mengevaluasi dan bahkan mengganti pejabat kepolisian yang tidak mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Aksi penyampaian sikap ini dilaksanakan secara damai di Mapolda Sumsel dan diterima langsung oleh pihak kepolisian untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, Polda Sumsel menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh A2KI dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan yang disampaikan.
“Pihak Polda menyampaikan bahwa aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Mereka juga menegaskan bahwa kasus sengketa tanah tersebut saat ini sedang dalam proses oleh Polres Ogan Ilir,” kata Maulana.
Namun demikian, A2KI tidak akan tinggal diam jika proses hukum terus mengalami kebuntuan. Dalam pernyataannya, Maulana mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Polda Sumsel.
“Jika memang tidak ada penyelesaian di level provinsi, kami akan melanjutkan aksi ini ke Mabes Polri. Kami tidak akan berhenti sampai tuntutan kami ditanggapi dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Pihak Polda Sumsel, dalam audiensi tersebut, menjelaskan bahwa penyelesaian konflik sengketa tanah yang masih dalam proses di Polres Ogan Ilir akan difasilitasi. Bila pihak-pihak yang bertikai tidak mencapai kata sepakat, maka Polres Ogan Ilir akan mengundang seluruh pihak untuk melakukan mediasi dan penyelesaian yang adil.
Pernyataan sikap A2KI yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam dokumen tersebut, A2KI menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan pelayanan hukum secara adil dan proporsional kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk kelalaian dan keterlambatan dalam penyelesaian sengketa tanah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Penandatanganan pernyataan sikap dilakukan oleh dua perwakilan A2KI, yakni Maulana AHA, S.H. selaku Koordinator Aksi, dan M. Annas, E.S.M. selaku Koordinator Lapangan. Keduanya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal konflik tanah, ini soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan keadilan,” pungkas Maulana.
Usai aksi demo, massa aksi audiensi dengan oleh Penyidik Madya atau Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Munasdim mengatakan, aksi mereka pihaknya terima.
“Berkaitan dengan penanganan kasus yang disampaikan itu sudah di proses Polres Ogan Ilir. Kedepan nanti bila kami konfirmasi ke Polres penanganan kasusnya seperti apa? Nanti kami undang mereka untuk kita gelarkan kasusnya,” pungkasnya. (Firdaus)