Palembang, 13 Juni 2025 — buserpos9.id / Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB di Ruang Media Center Kejari PALI. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BDH, selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MB, Direktur CV. Restu Bumi yang menjadi pihak penyedia dalam kegiatan tersebut.
Dalam laporan DPA dan DPPA Disperindag PALI tahun 2023, kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui delapan pelatihan dengan total anggaran sebesar Rp2.731.120.000. Kedelapan pelatihan tersebut meliputi pelatihan batik, bordir, ukir kayu, anyaman, pewarnaan, jumputan, songket, hingga kerajinan dari tempurung kelapa yang sebagian besar dilaksanakan di Yogyakarta dan Palembang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa BDH memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran meskipun laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Penyidik menemukan berbagai penyimpangan yang didukung alat bukti kuat, berupa 90 keterangan saksi, 281 barang bukti, dan sejumlah dokumen pendukung.
Modus operandi yang dilakukan antara lain berupa:
Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber.
Belanja fiktif untuk pengadaan bahan materi pelatihan, padahal bahan tersebut telah disediakan langsung di lokasi pelatihan.
Penunjukan langsung CV. Restu Bumi sebagai penyedia tanpa mekanisme yang sah.
Pemotongan dana oleh MB dan penyetoran sisa dana kepada BDH.
Tersangka MB diduga kuat tidak melaksanakan pengadaan sesuai kontrak dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Sebagian dana dari anggaran belanja materi pelatihan disimpan sebagai keuntungan pribadi dan sisanya diserahkan kepada BDH, menunjukkan adanya kolusi antara kedua tersangka.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) dengan nomor laporan: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tertanggal 28 Mei 2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.701.382.027 dari total anggaran kegiatan Rp2.731.120.000.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak akan pandang bulu. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya di daerah,” tegas perwakilan Kejari PALI.
Saat ini, penyidik sedang menyiapkan langkah lanjutan untuk pemberkasan dan penahanan para tersangka. Publik diminta ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. (Firdaus)