Palembang, 12 Juni 2025 — buserpos9.id / Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap seorang terpidana yang selama ini mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terpidana atas nama Alam Jaya, SE bin Efendy (Alm) ditangkap di wilayah Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam operasi itu, tim intelijen bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan terpidana yang sebelumnya tidak kooperatif terhadap tiga kali surat panggilan resmi dari JPU.
Alam Jaya merupakan terpidana dalam perkara pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025, ia dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. Namun, sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Alam Jaya tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukum menjalani masa hukuman.
Karena tidak menghadiri panggilan eksekusi secara patut sebanyak tiga kali, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan tim intelijen untuk melakukan upaya paksa guna membawa terpidana ke hadapan hukum. Langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
Usai penangkapan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Selanjutnya, Jaksa Eksekutor mengawal proses pelaksanaan putusan dengan membawa Alam Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani hukuman.
Penangkapan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menghindar dari proses hukum.
Pihak Kejari Palembang mengimbau kepada masyarakat untuk taat terhadap proses hukum dan tidak mencoba lari dari tanggung jawab, karena aparat penegak hukum akan terus menjalankan tugas dengan profesional dan berdedikasi. (Firdaus)