Uncategorized

Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde Palembang

17
×

Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BGS Pasar Cinde Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, 2 Juli 2025 — buserpos9.id / Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh tim penyidik Kejati Sumsel, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 dan diperkuat dengan Surat Perintah Lanjutan Nomor PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025. Kegiatan ini terkait pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan proyek penunjang Asian Games 2018.

Empat Tersangka Korupsi BGS Pasar Cinde Ditetapkan

Empat tersangka yang ditetapkan pada Rabu, 2 Juli 2025 adalah:

1. RY, Kepala Cabang PT. MB, ditetapkan melalui Surat TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.

2. AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, ditetapkan melalui Surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, ditetapkan melalui Surat TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025.

4. AT, Direktur PT. MB, ditetapkan melalui Surat TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Dari keempat tersangka, RY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025. Sementara AN dan EH saat ini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain. AT belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dicekal karena berada di luar negeri.

Modus Korupsi dan Kerugian Aset Daerah

Kasus ini bermula dari pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Sumsel yang berlokasi strategis di Pasar Cinde, dengan skema kerja sama BGS. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan berupa:

Proses pengadaan mitra yang tidak sesuai ketentuan.

Penandatanganan kontrak yang melanggar aturan perundang-undangan.

Hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde akibat pelaksanaan proyek.

Dugaan aliran dana dari mitra kerja sama kepada pejabat terkait dalam rangka pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasal yang Dilanggar Para Tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

Atau Pasal 13 UU Tipikor (Alternatif).

Upaya Halangi Penyidikan dan Potensi Obstruction of Justice

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menemukan bukti elektronik berupa percakapan (chat) yang mengindikasikan adanya upaya menghalangi penyidikan. Salah satu pihak diduga bersedia menjadi “tameng” dengan imbalan uang mencapai Rp17 miliar, termasuk skenario mencari “pemeran pengganti” untuk dijadikan tersangka. Atas hal ini, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal terkait obstruction of justice.

Pemeriksaan 74 Saksi dan Penelusuran Pihak Lain

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 74 saksi guna mendalami keterlibatan para tersangka dan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum lanjutan dan pengembangan kasus ini hingga tuntas. (Firdaus)