Uncategorized

Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

13
×

Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Tiga Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, 9 Juli 2025 – buserpos9.id / Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah hukum tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, atas dasar Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan Tipikor dalam kegiatan/pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB. Kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada tahun anggaran 2016–2018.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 8 Juli 2025.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang merupakan kediaman para tersangka. Ketiga rumah yang digeledah antara lain:

  1. Rumah milik Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang;
  2. Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Palembang;
  3. Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah, Perumahan Kedamaian Permai, Palembang.

Dalam proses penggeledahan, penyidik Kejati Sumsel berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang-barang yang disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih, berbagai dokumen, surat-surat, serta data-data yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde.

Menurut pihak Kejati Sumsel, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam rangka mengungkap secara terang dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan daerah. Semua kegiatan penggeledahan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.

Kasus dugaan Tipikor Pasar Cinde telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu terakhir. Proyek yang awalnya bertujuan untuk revitalisasi pasar legendaris di jantung Kota Palembang itu justru menyeret sejumlah pihak ke meja penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Langkah penggeledahan dan penyitaan ini dipandang sebagai wujud keseriusan penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan aset strategis milik daerah. (Firdaus)