Uncategorized

Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

17
×

Kejati Sumsel Kembali Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 10 Juli 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Pasar Cinde Palembang yang melibatkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT. MB.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, serta didukung oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggeledah satu lokasi penting, yaitu rumah milik Tersangka AN, yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan, di kawasan Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, dan data lainnya yang dianggap relevan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemanfaatan Pasar Cinde Palembang yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018.

Kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Penyidik memastikan semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan tipikor Pasar Cinde ini bermula dari proyek kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan pihak swasta untuk pemanfaatan aset milik daerah berupa lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde. Diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kerjasama tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan terus dilakukannya upaya penggeledahan dan penyitaan ini, Kejati Sumsel menunjukkan komitmennya dalam mengungkap fakta-fakta hukum dan menuntaskan kasus korupsi yang merugikan masyarakat Sumatera Selatan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Kejati Sumsel mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini dan turut berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan. (Firdaus)