PALEMBANG, 11 Juli 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Langkah hukum ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penggeledahan oleh Kepala Kejati Sumsel (Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025) dan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang (Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg), keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
Empat Lokasi yang Digeledah Tim Penyidik Kejati Sumsel:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
2. Kantor PT PU yang beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang.
3. Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
4. Kantor PT SAL yang juga berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dari keempat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting dan surat-surat yang diduga berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BUMN kepada dua perusahaan swasta tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel menyampaikan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini tengah dianalisis untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Fokus Penyidikan: Dugaan Penyimpangan Kredit Bank BUMN
Penyidikan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dari bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL. Indikasi kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari satu triliun rupiah, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus menggali bukti dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ungkap sumber dari tim penyidik.
Upaya Kejati Sumsel Berantas Korupsi di Sumatera Selatan
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sumsel dalam rangka memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara, terutama yang bersumber dari lembaga keuangan milik negara. Tindakan tegas ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Masyarakat diharapkan bersabar dan turut mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (Firdaus)