Uncategorized

Baznas Palembang Gencarkan Sosialisasi Zakat di Sekolah, Dorong Legalitas UPZ

36
×

Baznas Palembang Gencarkan Sosialisasi Zakat di Sekolah, Dorong Legalitas UPZ

Sebarkan artikel ini

Palembang – buserpos9.id / Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang semakin aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk mengenalkan pentingnya zakat, infaq, dan shodaqoh sejak dini. Ketua Baznas Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pdi., MM., menegaskan bahwa pendidikan mengenai zakat di kalangan pelajar sangat penting agar mereka terbiasa berbagi dan peduli terhadap sesama.

“Kami ingin menanamkan kesadaran kepada siswa mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA bahwa zakat dan infaq adalah bagian dari kewajiban sosial yang memiliki dampak besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu,” ujar Ridwan saat ditemui di kantor Baznas Kota Palembang.

Namun, di tengah semangat berbagi yang ditunjukkan oleh sekolah-sekolah, ditemukan banyak sekolah yang mengelola zakat secara mandiri tanpa izin resmi. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat harus memiliki izin dari pemerintah atau Baznas. Oleh karena itu, Baznas Kota Palembang kini berupaya memperjelas legalitas sekolah sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Meningkatkan Empati dan Membantu Siswa Kurang Mampu

Ridwan menjelaskan bahwa dengan adanya UPZ yang terdaftar secara resmi, sekolah dapat lebih maksimal dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

“Dana yang terkumpul dari siswa yang lebih mampu dapat membantu teman-temannya yang membutuhkan. Dengan demikian, akan tumbuh empati dan rasa kebersamaan di lingkungan sekolah,” katanya.

Langkah ini juga dinilai sebagai cara efektif untuk membangun karakter siswa agar terbiasa berbagi dan memahami bahwa memberi tidak akan mengurangi harta, melainkan justru mendatangkan keberkahan dan pahala yang berlipat ganda.

“Terlebih lagi, saat ini kita sudah memasuki bulan Sya’ban dan akan segera menyambut bulan suci Ramadhan, di mana pahala dari shodaqoh akan dilipatgandakan oleh Allah SWT,” tambah Ridwan.

Menghindari Penyalahgunaan Dana dan Praktik Pungli

Selain bertujuan untuk menumbuhkan sikap peduli dan berbagi di kalangan pelajar, upaya legalisasi UPZ di sekolah juga dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan dana zakat.

Baznas Kota Palembang telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang dan telah menyepakati bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mendaftarkan diri sebagai UPZ resmi yang bernaung di bawah Baznas.

“Langkah ini diambil agar tidak ada oknum yang memanfaatkan penggalangan dana siswa untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan zakat,” jelas Ridwan.

Hingga saat ini, sekitar 60 sekolah di Kota Palembang telah terdaftar sebagai UPZ, namun masih banyak sekolah lainnya yang belum memahami peran mereka dalam pengelolaan zakat yang sah dan bertanggung jawab.

Peran Masjid dan Lembaga Amil Zakat Swasta

Selain di sekolah, Baznas juga tengah merancang program integrasi dengan masjid dan musholla agar sistem pengelolaan zakat lebih terorganisir. Nantinya, tim dari Baznas akan membuat rangkaian program yang menghubungkan sekolah, masjid, dan musholla dalam satu sistem zakat yang transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat memahami regulasi yang berlaku dan memiliki izin resmi. Hal ini demi menghindari penyalahgunaan dana serta memastikan penyaluran zakat berjalan efektif,” tambah Ridwan.

Namun, Ridwan juga mengingatkan bahwa selain Baznas, ada lembaga amil zakat swasta yang turut berperan dalam pengelolaan zakat. Sayangnya, tidak semua lembaga ini memahami aturan dan prosedur yang benar, sehingga sering kali legalitasnya dipertanyakan.

Sanksi Bagi Pengelola Zakat Tanpa Izin

Wakil Ketua 1 Baznas Kota Palembang, M. Syukri, S.Ag., MH., menyoroti bahwa banyak sekolah, masjid, dan organisasi yang mengelola zakat tanpa izin resmi.

“Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, setiap lembaga yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat harus memiliki izin dari Baznas atau pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara itu, jika terjadi kesalahan dalam penyaluran zakat, sanksi yang dikenakan lebih berat, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Oleh karena itu, Syukri menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga yang berizin agar penyaluran dana lebih merata dan sesuai dengan sunnah Nabi.

Sosialisasi dan Pelantikan Pengurus UPZ di Kecamatan Sako

Sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas pengelolaan zakat, Baznas Kota Palembang juga telah menggelar pelantikan pengurus penerimaan zakat di Kecamatan Sako. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala SDN 111 Palembang, Alfiansyah, yang menyambut baik langkah Baznas dalam memperjelas legalitas pengumpulan zakat di sekolah-sekolah.

“Dengan adanya pelantikan pengurus UPZ di SDN 103 hingga SDN 113 Kecamatan Sako, kami berharap kegiatan pengumpulan zakat memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Alfiansyah.

Sosialisasi ini juga menjelaskan fungsi dan peran UPZ di satuan pendidikan agar pengelolaan zakat lebih profesional dan terstruktur. Dengan adanya kepengurusan resmi, diharapkan pengumpulan zakat dan infaq saat Ramadhan 2025 nanti dapat berjalan lebih tertib.

“Sebelumnya, masing-masing sekolah memiliki cara dan ketentuan sendiri dalam mengelola zakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sistem pengelolaan zakat menjadi lebih seragam dan transparan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Alfiansyah mengimbau kepada para wali murid agar mempercayakan zakat mereka kepada sekolah yang telah memiliki legalitas resmi. Hal ini bertujuan agar dana yang terkumpul benar-benar tersalurkan kepada yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baznas Kota Palembang Terus Bergerak

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya pengelolaan zakat yang sah dan bertanggung jawab, Baznas Kota Palembang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi ke sekolah, masjid, dan institusi lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang mengelola zakat memiliki izin resmi dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, manfaat zakat dapat dirasakan oleh lebih banyak orang, dan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan dana atas nama zakat,” pungkas Ridwan.

Baznas berharap langkah ini dapat mendorong masyarakat, khususnya para pelajar dan tenaga pendidik, untuk semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. (FIRDAUS)