Uncategorized

Diduga Langgar Perizinan, Parkside Hotel Disegel Massa Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang

53
×

Diduga Langgar Perizinan, Parkside Hotel Disegel Massa Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang – buserpos9.id / 8 Februari 2025 – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Parkside Hotel pada Sabtu (8/2/2025). Massa menuntut agar operasional hotel dihentikan dan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan perizinan.

Koordinator aksi, Ki Edi Susilo, menyampaikan bahwa Parkside Hotel, yang sebelumnya dikenal sebagai Intel Kosan Luky, diduga telah melanggar izin lingkungan dan tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan Kota Palembang. Ia menilai, banyak pengusaha di Palembang yang tidak taat aturan sehingga pelanggaran perizinan terus berulang.

“Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal, namun hotel ini diduga tidak memilikinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menyebut bahwa pembangunan hotel ini bertentangan dengan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya persetujuan lingkungan sebelum mendapatkan izin usaha. Namun, Parkside Hotel tetap beroperasi meskipun izin-izinnya belum lengkap.

Pelanggaran dan Arogansi Manajemen

Selain pelanggaran izin lingkungan, massa aksi juga mengecam tindakan pihak manajemen hotel yang membongkar segel resmi dari Pemkot Palembang pada 31 Desember 2024. Menurut Edi, tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum dan dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas negara.

“Sudah berkali-kali aksi dilakukan oleh berbagai organisasi di Palembang, dan DPRD Kota Palembang telah mengeluarkan rekomendasi agar Parkside Hotel disegel. Namun, mereka justru dengan arogan merusak segel yang telah dipasang pemerintah,” ungkapnya.

Karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang yang terdiri dari 40 organisasi masyarakat, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa mendesak agar Parkside Hotel ditutup secara permanen hingga semua izin diselesaikan.

“Kami tegaskan, sebelum perizinan hotel ini lengkap, Parkside Hotel tidak boleh beroperasi! Jika Pol PP tidak hadir, kami yang akan menggembok hotel ini,” tegas Edi.

Dukungan dari Organisasi dan Pemerhati Lingkungan

Ketua DPW PEKAT Sumsel, Suparman Romans, mendukung aksi ini dan menegaskan bahwa semua pihak, termasuk investor, harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Kota Palembang.

“Kami tidak anti investasi. Tapi semua pengusaha harus tunduk pada aturan. Jika ada pelanggaran, maka ada konsekuensi hukum,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, mengungkapkan bahwa pembangunan Parkside Hotel penuh dengan kejanggalan. Awalnya, bangunan ini hanya dirancang untuk tiga lantai, tetapi sekarang bertambah menjadi delapan lantai tanpa adanya perubahan izin yang sesuai.

“Jangan sampai bangunan ini nanti roboh karena tidak sesuai standar konstruksi! Jika dari awal izinnya hanya tiga lantai, lalu tiba-tiba menjadi delapan, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Charma juga menyoroti dampak lingkungan dari hotel ini, termasuk potensi banjir dan kemacetan akibat tidak adanya Amdal Lalin yang jelas. Bahkan, menurutnya, Pemkot Palembang telah melaporkan masalah ini ke Polrestabes Palembang.

Manajemen Hotel Minta Maaf

Menanggapi aksi demo dan penyegelan, General Manager Parkside Hotel, Isti Budiono, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait pembukaan segel yang dilakukan sebelumnya.

“Kami telah diperiksa dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Kami meminta maaf jika ada kesalahan dalam proses ini,” katanya.

Namun, pernyataan itu tidak meredakan amarah massa. Hingga pukul 12.30 WIB, belum ada perwakilan dari Satpol PP yang hadir di lokasi. Akibatnya, massa aksi melakukan penyegelan sendiri dan menggembok hotel.

Sebagai bentuk protes lebih lanjut, massa juga membakar ban di depan hotel, sebagai simbol ketidakpuasan terhadap ketidaktegasan aparat dalam menegakkan hukum.

“Kami ingin Kota Palembang ini berdaulat dan beradab! Jika investor datang ke sini, mereka harus menghormati aturan yang berlaku,” tegas salah satu orator aksi.

Dengan aksi penyegelan ini, masa depan operasional Parkside Hotel masih belum jelas. Pemkot Palembang diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Palembang. (FIRDAUS)