Uncategorized

Eks Walikota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde – Diduga Terima Aliran Dana Miliaran!

6
×

Eks Walikota Palembang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde – Diduga Terima Aliran Dana Miliaran!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, 7 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengguncang publik! Seorang tokoh ternama, mantan Walikota Palembang berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah milik daerah di kawasan strategis Pasar Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 7 Juli 2025. Tersangka H diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan/kerja sama Build, Operate and Transfer (Bangun Guna Serah) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB yang berlangsung sejak 2016 hingga 2018.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup, H resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap pihak Kejati dalam keterangan resminya.

Resmi Ditahan 20 Hari, Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Penetapan H sebagai tersangka diikuti dengan perintah penahanan selama 20 hari, mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka H mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang secara sepihak memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT. MB — padahal perusahaan tersebut bukan entitas sosial atau kemanusiaan, sehingga tidak layak mendapatkan potongan pajak.

Diduga Terima Aliran Dana & Perintahkan Pembongkaran Cagar Budaya

Tak hanya itu, dalam penyelidikan juga ditemukan aliran dana yang mengalir ke tersangka H, diperkuat oleh bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik. Selain itu, tersangka diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang seharusnya dilindungi karena berstatus sebagai Cagar Budaya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 UU Tipikor sebagai alternatif tambahan, yang semuanya menyangkut penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Sudah 74 Saksi Diperiksa, Rekonstruksi Digelar Serentak

Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi, termasuk pejabat daerah, pihak swasta, dan ahli. Hari ini juga telah dilakukan rekonstruksi perkara di beberapa lokasi penting untuk mengungkap kronologi kejadian dan memperkuat bukti di lapangan.

Kejati Sumsel Janji Usut Tuntas!

Pihak Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus mendalami aliran dana mencurigakan yang diduga sangat merugikan negara. Selain itu, proses penelusuran aset akan dilakukan guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan koruptif ini. (Firdaus)