Uncategorized

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahan Tersangka HA dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

36
×

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tahan Tersangka HA dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi

Sebarkan artikel ini

Palembang – buserpos9.id / 10 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi menahan HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemalsuan dokumen pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Penahanan ini dilakukan setelah tersangka menolak menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari siaran pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 6 Februari 2025, yang mengungkap dugaan pemalsuan buku atau daftar khusus dalam proses pemeriksaan administrasi pengadaan tanah tersebut. Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka, yakni:

1. HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

2. AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah.

Penahanan HA di Rutan Pakjo Palembang

Pada Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sumsel membawa HA ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, HA menolak pemeriksaan, sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.

Berdasarkan surat tersebut, HA akan ditahan selama 20 hari, terhitung dari 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Modus Operandi Pemalsuan Dokumen

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada November hingga Desember 2024, saat HA dan AM diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pengajuan ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino Jambi.

Namun, berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah, yakni:

Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan.

Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal.

Diketahui bahwa HA bukanlah pihak yang berhak atas tanah tersebut. Dengan pemalsuan dokumen ini, keduanya diduga berupaya mendapatkan ganti rugi yang tidak seharusnya, sehingga merugikan keuangan negara.

Komitmen Kejati Sumsel dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap proses hukum dalam kasus korupsi di wilayahnya dilakukan atas perintah, izin, dan dalam pengendalian penuh Kejati Sumsel. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek strategis nasional seperti pembangunan jalan tol.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam skandal pemalsuan dokumen pengadaan tanah ini. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk bersikap proaktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan serupa guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel. (FIRDAUS)