Uncategorized

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

23
×

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini

Palembang – buserpos9.id /  4 Maret 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kelima tersangka yang terlibat dalam perkara ini antara lain:

1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.

2. ES, Direktur PT. DAM pada tahun 2010.

3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.

4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.

5. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

Sebelumnya, empat dari lima tersangka, yakni RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup bahwa mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam proses penyelidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa:

Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Berbagai dokumen terkait.

Uang senilai Rp61,35 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM kepada penyidik.


Modus Operandi

Dugaan korupsi ini bermula dari penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara tanpa hak dan melawan hukum. Lahan seluas ±5.974,90 hektare yang dikuasai oleh PT. DAM terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Lahan ini merupakan bagian dari total ±10.200 hektare yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Para tersangka diduga berperan dalam memberikan izin ilegal dan memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan tanpa prosedur yang sah. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat besar.

Langkah Kejati Sumsel Selanjutnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Pihaknya akan mendalami alat bukti yang ada guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, Kejati Sumsel juga akan mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya lahan yang terlibat serta nilai uang yang telah disita oleh penyidik. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah. (FIRDAUS)