Palembang – buserpos9.id / 6 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Kejari Musi Banyuasin mengumumkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah:
1. HA, Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
2. AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Sebelumnya, HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Penyidikan yang Telah Dilakukan
Dalam tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:
1. Memeriksa 15 saksi.
2. Memeriksa dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
3. Melakukan penyitaan berbagai dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, pada hari yang sama, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar Hak Guna Usaha (HGU) ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Temuan Dugaan Pelanggaran di Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia
Pada tahap penyelidikan, tim penyidik bersama tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan terkait seperti Dinas Perkebunan, Camat, dan Kepala Desa setempat telah melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay (pemetaan ulang).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia mengelola perkebunan di luar wilayah HGU yang sah, dengan rincian sebagai berikut:
Desa Peninggalan: 135,5 hektare.
Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare.
Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare dan 48,1 hektare.
Total luas perkebunan sawit yang dikelola di luar HGU mencapai 909,7 hektare, yang menandakan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Komitmen Kejari Musi Banyuasin dalam Pemberantasan Korupsi
Dengan perkembangan terbaru ini, Kejari Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Kejari Musi Banyuasin dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional. Kejari Musi Banyuasin memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. (FIRDAUS)