Palembang – buserpos9.id / 14 April 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda pada hari ini, Senin (14/4), dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyasar tiga kantor pemerintahan yang diduga menyimpan dokumen penting berkaitan dengan perkara ini.
Lokasi pertama adalah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang. Lokasi kedua yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, dan lokasi ketiga adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, yang juga beralamat di Jalan Merdeka.
Dari ketiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah data penting berupa dokumen, komputer, serta surat-surat yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Penggeledahan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Perkara dugaan korupsi Pasar Cinde menjadi sorotan publik lantaran proyek tersebut merupakan bagian dari program pengembangan kawasan strategis di pusat Kota Palembang. Kejati Sumsel terus menggali informasi dan alat bukti untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam proyek yang menelan anggaran besar ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan atau ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejati Sumsel memastikan akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum guna menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Sumatera Selatan. (Firdaus)