Palembang, 7 Maret 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Proses ini dilakukan dalam tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Jumat (7/3) di Palembang.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah USG selaku penjual aset, HRB yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palembang pada tahun 2016, serta YHR yang kala itu merupakan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang, terhitung mulai 7 Maret hingga 26 Maret 2025.
“Setelah tahap II ini, proses hukum beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang untuk menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Modus Operandi dan Pasal yang Dikenakan
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi prosedur penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga memalsukan data objek tanah serta menerbitkan surat keterangan identitas palsu guna melancarkan proses penjualan aset tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, perkara ini segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar dan dapat mengungkap lebih dalam terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. (FIRDAUS)