Uncategorized

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

26
×

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Palembang, 17 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang bersumber dari dana bantuan keuangan bersifat khusus pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel adalah:

1. AMR – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

2. WAF – Wakil Direktur CV. HK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

3. APR – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Penahanan Tersangka

Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Pada Senin, 17 Februari 2025, dua tersangka, yaitu WAF dan APR, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung dari 17 Februari hingga 8 Maret 2025.

Sementara itu, tersangka AMR berhasil diamankan oleh Tim Kejati Sumsel di Jakarta pada hari yang sama. Rencananya, AMR akan dibawa ke Palembang pada Selasa, 18 Februari 2025, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari, dari 18 Februari hingga 9 Maret 2025 di Rutan Kelas 1 Palembang.

Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara

Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan yang tidak selesai dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Empat kegiatan yang menjadi fokus penyidikan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 3 miliar, yakni:

1. Pembangunan Kantor Lurah di RT 01 RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

2. Pengecoran Jalan di RT 01 RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

3. Pengecoran Jalan di RT 09 dan RT 11 RW 03, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

4. Pembuatan Saluran Drainase di RT 09 dan RT 11 RW 03, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Kejati Sumsel menduga terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ada indikasi suap berupa commitment fee dan pengaturan pemenang lelang yang melibatkan AMR, APR, dan WAF. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 826.100.000.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

Bagi AMR dan APR:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Bagi WAF:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Langkah Lanjutan Kejati Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut.

“Sampai saat ini, sudah ada 28 saksi yang diperiksa. Kami tidak akan berhenti di sini, penyidikan akan terus berkembang dan tindakan hukum lain akan diambil sesuai kebutuhan demi mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujar Vanny dalam konferensi pers di Palembang.

Pihak Kejati Sumsel juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan, terutama di sektor yang berkaitan langsung dengan pendapatan dan keuangan negara.

Fokus Kejati Sumsel di 2025

Tahun 2025, Kejati Sumsel berfokus pada penanganan tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, mafia tanah, serta tindak pidana gratifikasi dan suap. Kasus di Dinas PUPR Banyuasin ini menjadi salah satu bukti keseriusan Kejati Sumsel dalam menindak tegas praktik korupsi di wilayah tersebut.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah lainnya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kejati Sumsel memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (FIRDAUS)