Uncategorized

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024: Lebih dari 17 Ribu Peserta Lulus, Ini Tahap Lanjutannya

9
×

Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024: Lebih dari 17 Ribu Peserta Lulus, Ini Tahap Lanjutannya

Sebarkan artikel ini

Palembang , 30 Juni 2025 – buserpos9.id / Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi, terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK 2024. Ia menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak dipungut biaya.

> “Dari total 21.658 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 17.154 orang berhasil lolos. Ini merupakan hasil murni dari kerja keras masing-masing peserta,” ujar Kamaruddin dalam konferensi pers di Jakarta.

Wajib Unggah Berkas Lengkap 1–31 Juli 2025

Peserta yang dinyatakan lulus diminta segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Periode unggah berkas dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci sejumlah dokumen yang wajib diunggah, antara lain:

Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal;

Ijazah asli dan transkrip nilai (atau penyetaraan untuk lulusan luar negeri);

Print out DRH yang diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000;

Surat Pernyataan 5 poin sesuai format resmi;

SKCK dari Kepolisian yang masih berlaku;

Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

Surat Bebas Narkoba dari lembaga resmi.

“Bagi peserta yang tidak mengunggah dokumen lengkap hingga batas waktu, akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat,” tegas Wawan.

Sanksi Tegas bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Jika ada peserta yang sudah lulus namun memilih mundur, maka yang bersangkutan harus mengunggah surat pengunduran diri dengan materai. Kemenag akan mengganti posisi yang kosong dengan peserta urutan berikutnya dalam formasi yang sama.

Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) lalu mengundurkan diri akan dikenai sanksi larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

“Semua peserta harus bersedia menerima konsekuensi hukum dan administratif dari seluruh proses ini,” tegas Wawan.

Kemenag Ingatkan Waspada Penipuan

Sekjen Kamaruddin Amin mengingatkan seluruh peserta agar tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan. Ia menegaskan bahwa kelulusan ditentukan murni dari hasil seleksi dan prestasi masing-masing peserta. “Jika ada yang mengaku bisa meluluskan dengan bayaran, itu adalah penipuan. Proses seleksi ini gratis dan transparan,” ujarnya.

Kemenag juga menyampaikan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang memberikan data palsu atau tidak benar selama proses seleksi akan langsung didiskualifikasi dan diberhentikan. (Firdaus)