Palembang,- Buserpos9.id/ Sabtu (11/1/2025) – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Deliar Rizqon tampak digiring oleh petugas kejaksaan menuju ruang jumpa pers. Ia masih menggunakan tongkat penopang sebagai alat bantu berjalan. Penampilannya sama seperti saat dia terjaring OTT sehari sebelumnya, mengenakan kemeja putih lengan pendek. Kehadirannya menjadi perhatian para awak media yang telah menunggu sejak pagi.
Dalam kesempatan ini Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Sabtu (11/1/2025), bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang telah ditemukan penyidik. “Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka,” ujar Hutamrin.
Lebih lanjut Hutamrin menjelaskan,
setelah dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnaker itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut yakni berupa uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerjanya, serta uang Rp4.400.000 di tas pribadinya.
Kemudian penggeledahan juga dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari amplop yang terpisah berisikan satu juta rupiah di masing-masing amplop.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura setara Rp75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura, yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka. Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.
“Total uang yang diamankan sebesar Rp285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” ungkapnya.
Ia menerangkan modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.
Hutamrin menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami motif dan pola kerja yang dilakukan oleh para tersangka. “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tersangka saat ini ditahan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Sesi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH. diakhir konpers mengatakan,
“Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, bertempat di rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sekira pukul 18.30 WIB, selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan operasionalnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menangani Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara – Perkara Big Fish.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha / investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini.(Firdaus)