Palembang – BUSERPOS9.ID/Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel mengedarkan Surat edaran pencegahan judi online (Judol) di dunia pendidikan berdasarkan tindak lanjut dari Surat edaran gubernur Sumatera Selatan no.700/763/IDATPROV.V/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel “Pencegahan Judi Online Dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tahun 2024” melalui pesan singkatnya dimedia WhatsApp ke Sekolahan baik negeri maupun swasta.
Awaludin mengatakan, upaya ini bersifat himbauan disertai dengan kegiatan lain seperti sidak ke beberapa sekolah yang ada di Kota Palembang.
“Dalam hal lain juga, sidak ini dilakukan rutin di semua sekolah, tetapi pertimbangan jarak maka sidak-sidak dilakukan hanya di Kota Palembang. Untuk di luar Kota Palemabang belum bisa melakukannya kerena alasan waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut Awalauddin, menjelaskan, dalam kesempatan ketika kunjungan kerja ke daerah yang belum lama ini dikunjungi seperti Muara Enim, Empat Lawang, Pagar Alam dan Lahat. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selalu menghimbau agar kepala sekolah dan guru peka dan melakukan sidak pada para siswa, untuk mengecek apakah ada aplikasi dan situs judi online dalam hp siswa tersebut.
“Upaya-upaya inilah, yang tentu saja kita berharap supaya siswa-siswi kita tidak ada yang terlibat judi online,” paparnya.
“Jika ada siswa yang terbukti terlibat judi online, sanksi yang diterima sesuai prosedur dan aturan dari sekolah. Apalagi siswa baru, mereka pasti menandatangani tata terbit yang ada di sekolah supaya mereka bisa berprilaku baik di lingkungan sekolah,” tambahnya.
“ Kalau memang di sekolah tidak ada tata tertib bahkan sanksi sebagaimana mestinya. Maka akan kita pangil, jika memang hal tersebut sudah ditahap yang mengkhawatirkan maka kita akan berkonsultasi dengan komisi perlindungan anak. Kita ingin anak-anak strelil tapi kita juga tidak bisa sembarangan menjatuhkan hukuman sehingga menutup kesempatan anak itu untuk tetap mendapatkan pendidikan,” ungkapnya.
Awal juga berharap pada teman-teman media, untuk bantu kami mengkampanyekan dan mengsosialisasikan bahaya judi online ini sehingga meminimalisir keterlibat anak-anak dalam judi online.
“ Kami juga berharap kepala sekolah dan guru itu peduli dengan fakta yang ada bahwa judi online itu ancaman yang serius bagi pelajar,” tandasnya.
Sementara itu
Kepala SMKN 8, Rafli S.Pd., M.Pd., menegaskan, bahwa sekolah akan terus memperketat pengawasan terhadap bahaya judi online di kalangan siswa. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas surat edaran dari Dinas Pendidikan propinsi yang memberikan arahan untuk mencegah aktivitas judi online di lingkungan sekolah.Rabu (16/10/2024)
Rafli menjelaskan bahwa sebelumnya, pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan propinsi telah melakukan sidak terhadap ponsel siswa dan tidak menemukan adanya indikasi aktivitas judi online. Setelah itu, sekolah secara mandiri melanjutkan inspeksi secara berkala dan hasilnya tetap positif.
“Alhamdulillah, hinggah sekarang kami belum menemukan siswa yang terlibat dalam judi online. Semoga keadaan ini terus berlanjut,” ujar Rafli.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sekolah bekerja sama dengan guru, tim Bimbingan Konseling (BK), dan wali kelas untuk mensosialisasikan dampak negatif judi online kepada siswa. Rafli berharap siswa dapat memahami bahaya yang ditimbulkan, baik bagi diri mereka sendiri, keluarga, maupun lingkungan sosial.
“Kegiatan ekstrakurikuler yang kita laksanakan setiap hari juga merupakan upaya untuk menjaga siswa tetap sibuk dan fokus pada hal-hal yang bermanfaat sesuai hobi dan minat mereka. Dengan begitu, mereka akan terhindar dari aktivitas yang merugikan, seperti judi online,” tambah Rafli.
Selain itu, sekolah juga melibatkan orang tua untuk memantau anak-anak mereka di luar sekolah. Melalui koordinasi dengan wali kelas dan guru BK, orang tua diajak berperan aktif dalam menjaga anak-anak mereka agar tidak terjebak dalam kegiatan yang tidak bermanfaat.
Rafli optimis bahwa melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait, risiko judi online di kalangan siswa dapat ditekan bahkan dihilangkan.
“Jika guru memantau, wali murid memantau, dan stakeholder juga terlibat, saya yakin judi online tidak akan terjadi di sekolah kami. Kami akan terus melakukan ini secara berkelanjutan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas adanya payung hukum berupa surat edaran dari Dinas Pendidikan, yang memberikan dasar bagi sekolah untuk melakukan tindakan seperti razia ponsel tanpa dianggap melanggar aturan. “Ini memberi kita landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan pengawasan ini,” tutup Rafli.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen SMKN 8 dalam menjaga lingkungan sekolah yang aman dan produktif, sekaligus mendukung instruksi Dinas Pendidikan dalam memerangi judi online di kalangan pelajar.(Firdaus)