Palembang – Buserpos9.id/ Pada Selasa (31/12/2024), Achmad Fuadi Irawan yang biasa panggilan akrabnya Adi BGP menggelar konferensi pers untuk mensomasi dua orang terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya M.Sanusi. SH dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat and legal Consultant, bertempat di Pempek Candy Anugerah jl. Jend. Sudirman Palembang. Selasa (31/12/2024)
Kasus ini bermula dari komentar Adi BGP di salah satu platform media sosial yang membahas isu viral mengenai dugaan perselingkuhan seorang oknum pejabat Sumatera Selatan, yang dilaporkan oleh istrinya.
Dalam komentarnya, Adi menulis, “Sabar bae dek jangan emosi, nasehati bae kalau kenal dengan mba itu, lebih baik pertahankan rumah tangga dari pada nanti diambil (pelakor) nanti jadi rugi kalau benar selingkuh.” Namun, setelah komentar tersebut, N melakukan tindakan yang dianggap menyerang kehormatan Adi.
N memposting foto Adi BGP bersama salah satu kepala daerah di Sumsel tanpa seizin dirinya, dengan keterangan yang provokatif, “Oh kawan kapolres ya.” Unggahan tersebut memicu opini publik bahwa kasus perselingkuhan oknum pejabat Sumsel dihentikan karena adanya campur tangan dari Adi ABG.
Tak lama setelah mengunggah foto tersebut, N menghapusnya. Namun, tindakan ini tetap meninggalkan dampak buruk terhadap nama baik Adi BGP. Dalam konferensi persnya, Achmad Fuadi Irawan menyampaikan bahwa unggahan tersebut sangat merugikan dirinya.
“Saya meminta kepada N untuk segera meminta maaf secara terbuka karena ini sudah merugikan saya secara pribadi. Sampai saat ini, saya belum melihat itikad baik dari mereka,” tegas Adi.
Kuasa hukum Adi BGP, M.Sanusi, SH, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam Pasal 27a UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial, dengan menyebarkan dokumentasi tanpa izin yang disertai keterangan provokatif, dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp750 juta.
“Apabila yang bersangkutan tidak melakukan permohonan maaf dalam waktu 2×24 jam, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan somasi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Sanusi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat isu yang melibatkan pejabat Sumatera Selatan sudah menjadi perhatian luas. Langkah hukum yang diambil oleh Adi BGP diharapkan memberikan pelajaran agar penggunaan media sosial dilakukan dengan lebih bertanggung jawab. (FIRDAUS)