Palembang, 16 Mei 2025 – buserpos9.id / Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas, pada Jumat (16/5/2025).
Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel. Kelima tersangka masing-masing berinisial RM selaku Bupati Musi Rawas periode 2005–2015, ES selaku Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI selaku Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013, AM selaku Sekretaris BPMPTP periode 2008–2011, serta BA yang menjabat Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam serangkaian praktik korupsi terkait izin usaha dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan kerugian negara dan merugikan masyarakat sekitar. Dalam prosesnya, para tersangka disebut berperan dalam memuluskan perizinan serta pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh perusahaan sawit di wilayah Musi Rawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah dilaksanakannya Tahap II, maka penanganan perkara ini secara resmi beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” ujar Vanny.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Pelimpahan ini diharapkan dapat segera dilakukan agar proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Vanny menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta akan mendukung upaya penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam yang selama ini kerap disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Penahanan dan proses hukum terhadap para tersangka diharapkan menjadi efek jera serta peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan alam negara.
Pihak Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pihak lain yang turut terlibat.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses hukum terhadap kasus korupsi di sektor perkebunan sawit Musi Rawas resmi memasuki babak baru di ranah peradilan. (Firdaus)