Palembang – buserpos9.id / Polda Sumatera Selatan melalui Ditintelkam, bekerja sama dengan Forum Masyarakat Berdaya (FMB) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, mengadakan kegiatan edukasi pangan bagi pelaku UMKM serta pembagian takjil. Acara yang berlangsung di Resto & Cafe Kopi TW, Jl. Diponegoro, Ilir Barat II, Palembang, pada Sabtu (15/3/2025), ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pangan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Kegiatan dimulai dengan pembagian takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi. Setelah itu, para peserta yang mayoritas pelaku UMKM mendapatkan edukasi mengenai keamanan pangan, pentingnya perizinan usaha, serta cara memproduksi makanan yang sehat dan aman.
Founder Forum Masyarakat Berdaya sekaligus pelaksana kegiatan, Ki Edi Susilo, menyampaikan bahwa edukasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaku UMKM di Palembang.
“UMKM adalah penyokong utama ekonomi rakyat. Oleh karena itu, kita harus memberikan edukasi yang positif agar mereka memahami pentingnya memproduksi makanan yang aman. Ini juga sejalan dengan program Gubernur Sumsel, Bapak Herman Deru, yang ingin menciptakan 1000 Sultan sebagai wirausahawan sukses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ki Edi menekankan bahwa edukasi pangan ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung program Palembang Berdaya, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Di Palembang, UMKM harus terus berdaya. Oleh karena itu, edukasi mengenai keamanan pangan bukan hanya penting, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah provinsi maupun kota,” tambahnya.
BPOM Palembang Siap Mendukung UMKM
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Substansi Infokom BBPOM Palembang, Gustini SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa BPOM siap membantu UMKM dalam meningkatkan standar produksi mereka.
“BPOM selalu berpihak kepada UMKM. Jangan takut berkonsultasi dengan kami jika ingin meningkatkan usaha atau mengurus izin edar. Kami siap melakukan pendampingan agar prosesnya lebih mudah dan gratis, kecuali untuk uji sampel yang memang harus dibayarkan ke negara,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin edar wajib bagi UMKM yang memproduksi makanan dengan masa simpan lebih dari satu minggu. Sementara untuk pangan siap saji, cukup dengan izin dari Dinas Kesehatan setempat.
“Masyarakat sekarang sudah semakin cerdas dalam memilih produk. Oleh karena itu, UMKM yang memiliki izin edar tentu lebih dipercaya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu cek KLIK sebelum membeli produk, yaitu periksa Kemasan, Label, Izin, dan Kedaluwarsa,” jelasnya.
Waspada Zat Berbahaya dalam Pangan
Gustini mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan rhodamin B.
“Misalnya, mie basah dan tahu yang mengandung formalin biasanya sangat kenyal dan berbau menyengat. Sedangkan terasi berwarna merah mencolok kemungkinan mengandung rhodamin B. Boraks sering digunakan untuk membuat kerupuk lebih renyah,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa menambahkan zat berbahaya dalam makanan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai denda hingga Rp10 miliar dan hukuman penjara dua tahun.
“Jangan pernah menggunakan formalin, boraks, atau pewarna tekstil dalam makanan. Ini bisa memicu berbagai penyakit, termasuk kanker,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan UMKM di Palembang semakin memahami pentingnya keamanan pangan dan dapat menghasilkan produk yang sehat serta aman bagi masyarakat. (FIRDAUS)