Uncategorized

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Palembang

16
×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang – buserpos9.id / 13 Maret 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palembang. Dua orang pelaku, Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46), ditangkap setelah kedapatan melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di SPBU Jalan H.M. Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/06/III/RES.5.5/2025 dan LP/A/07/III/RES.5.5/2025, yang diterima pada 11 Maret 2025. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang,SH,SH,MSi mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku sopir mobil box yang melakukan pengisian solar subsidi dengan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal.

“Aksi mereka sudah berjalan 3 bulan, saat proses pengungkap sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode MyPertamina palsu. Menggunakan mobil box engkel yang sudah dimodifikasi” katanya saat jumpa pers di SPBU Kamis (13/3/25).siang

Disinggung soal keterlibatan pegawai SPBU Bagus mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi awal ini memang ada keterlibatan dari oknum SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini.

“Dalam keterlibatan kasus ini, kami masih melakukan pendalaman. Bagaimana caranya sejak kapan modus hal itu yang akan kita dalami,” bebernya.

Modus Operandi

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku menggunakan barcode milik kendaraan truk roda enam untuk mengisi BBM subsidi di SPBU, padahal mereka mengendarai kendaraan jenis engkel roda empat. Selain itu, kendaraan yang digunakan oleh Jeni Iskandar telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar, yaitu 200 liter, jauh melebihi kapasitas normal yang seharusnya hanya 75 liter.

Berdasarkan pemeriksaan di SPBU, terungkap bahwa kendaraan yang dikendarai kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pengisian BBM subsidi dengan barcode yang tidak sesuai. Bahkan, Rizal Efendi diketahui sudah dua kali mengisi BBM subsidi pada hari yang sama di dua SPBU berbeda, dan sebagian solar yang telah diisi diduga telah dipindahkan ke gudang penampungan ilegal di daerah Gasing, Kabupaten Banyuasin.

Selain itu pihak polisi juga mengendus keterlibatan petugas SPBU, yang membiarkan para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali. Bahkan aksi ini tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Dari tersangka Jeni Iskandar:

1 unit mobil Toyota Dyna Short 3.700 Delivery Van warna biru (Nopol A 8582 ZM)

160 liter bio solar subsidi dalam tangki kendaraan

1 unit HP Tecno Spark Go 1 warna abu-abu metalik

1 buah selang hijau sepanjang 1 meter

Dari tersangka Rizal Efendi:

1 unit mobil Isuzu NHR 55 Delivery Van warna putih (Nopol BG 8619 ZK)

80 liter bio solar subsidi dalam tangki kendaraan

1 buah drum kaleng

1 set mesin sedot beserta selang

1 STNK atas nama Jasben Simanjuntak

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti tambahan dari gudang penampungan di daerah Gasing, Banyuasin, yang diduga milik seseorang berinisial H. Di lokasi ini, ditemukan satu drum kosong berkapasitas 200 liter, satu unit mesin pompa, dan satu selang sepanjang 10 meter.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Komitmen Polisi Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayah mereka,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam konferensi pers.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (FIRDAUS)