Palembang – buserpos9.id / Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang beroperasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan delapan orang tersangka yang ternyata berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa lima dari delapan tersangka merupakan dokter dengan inisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam operasinya, MR dan W bertindak sebagai pemilik usaha ilegal ini, sementara S bertugas menyediakan bahan baku gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu asisten dokter berinisial MR, seorang pengawas berinisial M, serta seorang penjual hasil pemindahan gas berinisial T sebagai tersangka. Saat ini, seluruhnya telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg non-subsidi dengan menggunakan alat khusus,” ujar AKBP Indrawienny dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/25).
Ia menjelaskan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas. Selain itu, mereka juga memanfaatkan es batu agar gas dari tabung 3 kg dapat berpindah lebih cepat ke tabung yang lebih besar.
“Dalam praktiknya, mereka mengisi satu tabung elpiji 12 kg dengan gas dari empat tabung 3 kg, dengan modal sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sementara untuk tabung gas 50 kg, mereka membutuhkan sekitar 17 tabung gas 3 kg dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu,” terangnya.
Setelah dioplos, gas tersebut kemudian dijual di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan modal awal. Keuntungan yang diperoleh pun cukup besar, yakni sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per tabung untuk gas 12 kg, serta Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung untuk gas 50 kg.
“Dari bisnis ilegal ini, para tersangka berhasil meraup keuntungan yang tidak sedikit, sementara masyarakat dirugikan dengan kualitas gas yang tidak sesuai standar serta risiko keselamatan yang tinggi,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas elpiji dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pengoplosan yang dapat membahayakan keselamatan. (FIRDAUS)