Palembang – buserpos9.id / 8 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah APR selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK (periode 2015–2022), dan AMR yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan lingkungan RT, serta pembangunan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek-proyek ini bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus (DKBK) untuk Kabupaten Banyuasin yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan Tahap II dilakukan hari ini, Kamis (8/5/2025), dan ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni dari tanggal 8 Mei hingga 27 Mei 2025. Mereka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Setelah tahap II ini, perkara akan sepenuhnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin,” kata Vanny dalam keterangan resminya.
Ia juga menambahkan bahwa JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta menyangkut pengelolaan dana proyek yang bersumber dari APBD Provinsi.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan dan mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (Firdaus)