Palembang – buserpos9.id / 12 Maret 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Palembang, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim penyidik, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, menyita berbagai dokumen penting, di antaranya satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT. SMB di luar HGU. Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Aset yang disita mencakup lahan seluas 712,5 hektare yang tersebar di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah dikurangi luas trase tol sebesar 94,52 hektare, total lahan yang disita menjadi 617,98 hektare. Selain tanah, tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas lahan tersebut juga turut disita.
Proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait, seperti camat, kepala desa, dan perwakilan PT. SMB. Selama penyitaan berlangsung, tim penyidik memasang tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut serta memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Muba, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami memastikan semua tindakan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejari Muba masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan perkebunan PT. SMB di luar HGU. (FIRDAUS)