Uncategorized

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL TANGKAP TERSANGKA KORUPSI BA DI PALEMBANG

13
×

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL TANGKAP TERSANGKA KORUPSI BA DI PALEMBANG

Sebarkan artikel ini

Palembang – buserpos9.id / 11 Maret 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen berhasil melakukan penangkapan terhadap BA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. BA yang merupakan mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016 ditangkap di sebuah penginapan di Sukabangun II, Kota Palembang, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebelumnya, keberadaan BA telah terdeteksi saat dirinya dalam perjalanan menuju Palembang. Setelah mengetahui lokasi pastinya di Hotel Alam Sutra, tim penyidik segera bergerak dan melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka. Saat penangkapan, petugas menunjukkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Meskipun sempat memberikan perlawanan secara nonfisik, tersangka akhirnya bersedia dibawa ke Kejati Sumsel setelah diberikan pemahaman oleh penyidik.

Tersangka Buron Setelah Tiga Kali Mangkir

Penetapan BA sebagai tersangka dilakukan sejak 4 Maret 2025. Namun, setelah pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, BA tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Sejak saat itu, BA berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya berhasil diamankan di Palembang.

BA diduga terlibat dalam kasus penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Bersama tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, BA berperan dalam menguasai lahan negara seluas ±5.974,90 hektare yang merupakan bagian dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan ini kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT DAM.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Setelah ditangkap, BA langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025.

BA akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. (FIRDAUS)